settia

Pengedar Sabu di Perumahan BTN Gunung Martimbang Digerebek Intel Kodim 0204/DS

  



Respons cepat Unit Intel Kodim 0204/Deli Serdang berhasil meringkus Muhammad Bima Pradyo (22), pengedar sabu di Perumahan BTN Jalan Gunung Martimbang, Kampung Lalang, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Minggu (23/11/2025).

Dari tangan warga Dusun III, Desa Paya Bagas, Kampung Kerompol, Kabupaten Serdang Bedagai ini, disita 2,69 gram sabu dalam kemasan tiga paket, serta barang bukti non-narkotika berupa timbangan digital, skop plastik, ratusan plastik klip bening, handphone Vivo dan uang tunai Rp55.000.
 



Operasi penggerebekan ini dipimpin oleh Dansub Unit Intel Kodim 0204/DS, Pelda M.P. Gultom beserta lima anggota. Bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam peredaran narkoba di wilayah setempat, tim kemudian melakukan pengintaian dan penyergapan terhadap pelaku. Lokasi sekitar dan rumah tempat pelaku bertransaksi, juga digeledah untuk mencari kemungkinan narkoba lainnya yang disembunyikan. 

Dari tempat terpisah, Dandim 0204/Deli Serdang, Letkol Arh Agung Pujiantoro, S.H., mengapresiasi gerak cepat tim dalam merespons pengaduan masyarakat. "Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga terkait peredaran narkoba ini. Begitu juga soal dugaan keterlibatan oknum TNI. Meski tidak ditemukan dugaan dimaksud, namun kita menganggap penting informasi yang diberikan, dan akan terus melakukan pengembangan di lapangan," tegas Letkol Agung. 
 


Saat ini, pelaku dan seluruh narkoba serta barang bukti non-narkotika lainnya telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses hukum dan tindakan lainnya. 


No comments:

Post a Comment