Unit Intel Kodim 0204/Deli Serdang berhasil meringkus dua pengedar sabu-sabu di Jalan Simalungun, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sabtu sore (24/5/2025) pukul 18.00 WIB.
Dari tangan kedua pelaku berinisial B (43) dan AGS (36) itu, tim yang dibantu Babinsa Koramil 0204-13/Tebing Tinggi juga mengamankan 6,83 gram sabu-sabu dalam paket besar, dan 13 paket kecil siap jual, serta sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain, bong (alat isap sabu), kaca pirex, jarum suntik, mancis, uang tunai Rp110 ribu diduga hasil penjualan narkoba, serta dua buah HP, dompet dan KTP.
Dandim 0204/DS, Letkol Inf Alex Sandri, S.Hub.Int., M.H.I., menjelaskan, pengamanan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam peredaran narkoba di wilayah sekitar. "Setelah dilakukan pendalaman informasi, tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Namun tidak ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI," terang Dandim.
Dari pengakuan kedua pelaku, sabu-sabu yang mereka edarkan diperoleh dari UN, warga Marelan, Kota Medan. Saat ini, keduanya sudah diamankan di Makoramil 0204-13/Tebing Tinggi untuk kemudian diserahkan ke Polres Tebing Tinggi guna pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.
Dandim juga menegaskan bahwa TNI akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba bersama Kepolisian dan aparat pemerintahan, termasuk menindak tegas setiap anggota TNI yang terlibat. "TNI tidak pernah berkompromi dengan narkoba, dan akan terus membantu Kepolisian melakukan pemberantasan. Kami juga memohon dukungan dan bantuan dari masyarakat agar lebih maksimal melakukan pembersihan," pungkas Letkol Alex.
No comments:
Post a Comment