Personil Koramil 07 Perbaungan terus melakukan operasi yustisi protokol kesehatan selama pandemi COVID-19 dan selama PPKM diperpanjang, kegiatan pendisplinan terus ditingkatkan.
Operasi Yustisi dilakukan menindaklanjuti Penegakan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020 sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 dan Pedoman Menuju Tatanan Era Baru Pada Masa Pandemi Covid-19 di Pasar Lama di Jln. Deli Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Sergai.
Sementara itu, Danramil 07 Kapten Kav Ishak Iskandar mengatakan dimasa pandemi Covid-19 ini, dan juga disaat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakatm PPKM masih saja ditemui warga masyarakat Bangli yang abai menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah padahal sosialisasi telah sering dilakukan di sejumlah tempat.
Dihimbau bagi masyarakat apabila bepergian keluar dari rumah atau tempat tinggal dengan menerapkan 3M dan 3T yang sama pentingnya dan satu kesatuan dengan berupaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. " Tolong patuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitaizer supaya bisa terhindar dan pemutus mata rantai Covid -19". Pungkas Danramil
No comments:
Post a Comment