Kegiatan seminar umum dalam rangka perayaan Bakcang Peh Cun di Balairung Pemkab Deli Serdang juga Kesbangpol, Drs. Zainal Abidin Hutagalung, Kajari Deli Serdang, M. Jefri, SH, M. Hum, Direktorat Bin Dap TYME dan Masyarakat adat Kementrian Budaya RI, Kristiati Ariyani, Ketua Pembina Lempabuti YIHLP, Ade Chandra, SH. MM dan peserta seminar.
Moderator acara Agustrisno, mengungkapkan bahwa Bakcang Peh Cun adalah acara yang menarik untuk mempromosikan dan memahami tradisi etnis tionghoa. Dalam seminar ini peserta dapat mempelajari sejarah, makna dan berbagai ritual yang terkait dengan perayaan bakcang.
Tradisi ini berasal dari masyarakat Fujian (hokkiam,Hokchu,Hakka), Guangdong (Teochiu,Kengchiu,Hakkda).
Kejari Deli Serdang M Jeffry dalam sambutannya mengatakan bahwa Program ini merupakan tindak lanjut berdasarkan peraturan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat ( PAKEM) oleh Kejaksaan RI,khususnya pasal 30 ayat 3 huruf d yang menyatakan kegiatan pengawasan.
Sementara itu , Ketua Lempabudiat melalui Sekertaris Juliani Cu mengatakan seminar umum tentang peraturan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat ( Pakem) adalah sebagai edukasi pemahaman kepada publik agar tertip dalam menjalankan kegiatannya.
" Pak kajari juga salah satu narasumber dalam acara ini," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment