Koramil Kutalimbaru Ikuti Rapat Penertiban APK dan APS

Rakor Penertiban APK dan APS 

Danramil 02 Kutalimbaru diwakili Sertu Dwi Antoro menghadiri kegiatan rapat  pleno penertiban alat peraga kampanye dan alat sosialisasi di Kantor Panwascam Desa Pasar X Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Hadir dalam kegiatan Sekcam Kutalimbaru Silvia T Panggabean, Ketua Panwas Kecamatan Kutalimbaru Darma beserta Anggota, Ketua PPK Kecamatan Kutalimbaru Rizky BC Sembiring beserta anggota, Kapolsek Kutalimbaru di Wakili Kanit Sabhara Ipda Saiful, perwakilan Partai Politik Sekecamatan Kutalimbaru. 

SekCam Kutalimbaru mengatakan 
agar di Sosialisasikan ke seluruh Parpol sebelum penertiban agar tidak terjadi permasalahan benturan.

Danramil 02/KTL
Di wakili Babinsa Sertu Dwi Antoro  menyampaikan dari Koramil siap mendampingi Panwas, dalam menjalankan penertiban.

 " Sebagai catatan, kami tidak boleh menurunkan APK dan APS  itu adalah merupakan kebijakan dari pimpinan, tetapi sekedar mendampingi, karena kami harus bertindak netral, mari sama sama kita bekerja," ujar Sertu Dwi.

Polsek Kutalimbaru menyarankan buat surat tembusan ke Muspika agar tidak terjadi benturan yang tidak di inginkan, sampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat Penertiban.

Tanggal 28 November Baru bisa di mulai di pasang APK/APS sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tercapai tujuan yang di inginkan untuk mencapai Demokrasi. APK/APS tidak dapat dipasang di tempat ibadah dan fasilitas Pemerintah.

Bersepakat 
Ketua Panwas, mengatakan akan di adakan penertiban APK/APS di wilayah Kecamatan Kutalimbaru sebelum tanggal 28 November 2023, setelah tanggal 28 November 2023 baru bisa memasang APK/APS sesuai dengan ketentuan yang berlaku memberikan kesempatan kepada parpol untuk membersihkan APK/APS.

Perwakilan Partai setuju dan siap mendukung kegiatan penertiban APK/APS.
 

No comments:

Post a Comment