Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah semenjak munculnya pandemi covid-19, yang bertujuan untuk menjaga agar masyarakat terhindar dari wabah tersebut, namun sering kita temui adanya warga masyarakat yang kadang kala bahkan sering melupakan himbauan pemerintah tersebut.
Disinilah peran aktif Babinsa sangat diperlukan untuk memberikan edukasi yang mengena bagi warga masyarakat untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Babinsa Koramil 13/TT kodim 0204/DS yang bersinergi dengan Babinkamtibmas Polres Tebing Tinggi telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi rutin di jalan Pahlawan Kel. Pasar Gambir dan Jalan Sutomo Kel. Rambung Kec.T.Tinggi Kota, kota Tebing Tinggi.
Pelaksanaan penertiban protocol Kesehatan kali ini, dilaksanakan di jalan Pahlawan Kel. Pasar Gambir dan Jalan Sutomo Kel. Rambung Kec.T.Tinggi Kota, kota Tebing Tinggi. Pelaksanaan Operasi Yustisi yang mulai dilaksanakan rutin pada waktu waktu aktivitas warga mempunyai sasaran kegiatan antara lain, Penertiban dan sosialisasi kepada warga yang tidak memakai masker, dan juga memberikan pemahaman yang benar kepada warga akan arti pentingnya untuk melaksanakan Protokoler Kesehatan Covid-19.
Dalam giat tersebut, juga melibatkan personil dari instansi terkait yang bergerak bersama dalam menertibkan warga masyarakat, personil yang terlibat dalam operasi tersebut antara lain, Babinsa Koramil 13/TT, Polres kota Tebing Tinggi, satpol PP kota Tebing Tinggi trantib kota Tebing Tinggi dan juga dari Dinas Kesehatan Puskesmas kota Tebing Tinggi.
Selama pelaksanaan kegiatan, tampak beberapa warga yang terjaring dalam operasi tersebut mendapatkan sosialisasi dan pehaman yang disampaikan oleh Babinsa dan para petugas lainnya untuk selalu dilaksanakan oleh warga masyarakat.
No comments:
Post a Comment